Tuesday 18 July 2017

Hukum berbisik-bisik di Dalam Majelis

Hukum berbisik-bisik di Dalam Majelis

Hukum berbisik-bisik di Dalam Majelis. 

Rasulullah SAW bersabda :

وَعَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ

Hadits yang ketujuh, Dari Naafi’ dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kalian tiga orang, maka jangan berbisik-bisik dua orang tanpa ikut serta seorang.

Hadits ini sepakat dua Syeikh (al-Bukhari dan Muslim) meriwayatnya dari jalur Malik. Imam Muslim telah mentakrij dari jalur ‘Ubaidillah bin Umar, al-Laits bin Sa’ad, Ayyub al-Sakhtiyani dan ayyub bin Musa, semua mereka dari Naafi’ dari Ibn Umar. Abu Daud telah mentakhrij dari jalur Abi Shalih dari Ibn Umar.[1]

Dalam riwayat lain dari Imam Muslim disebutkan :

إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الْآخَرِ، حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ مِنْ أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَهُ

Apabila kalian bertiga, maka jangan berbisik-bisik dua orang tanpa ikut serta seorang sehingga kalian berbaur dengan manusia, karena hal itu menyebabkan perasaan gelisah orang itu.(H.R. Muslim)[2]

Imam Muslim telah menempatkan dua hadits di atas dalam bab haram berbisik-bisik dua orang tanpa pihak ketiga dengan tanpa ridhanya.[3]

Dalam mengomentari dua hadits di atas, al-Nawawi menjelaskan, larangan dalam dua hadits tersebut bermakna haram. Dengan demikian, haram berbisik-bisik dua orang dengan kehadiran orang ketiga dalam satu majelis, demikian juga berbisik-bisik tiga orang atau lebih dengan kehadiran orang lain.

Kemudian beliau menyimpulkan haram atas jama’ah berbisik-bisik tanpa satu orang kecuali dengan ridha satu orang tersebut. Selanjutnya al-Nawawi menjelaskan mazhab Ibnu Umar r.a., Malik, Ashhabinaa (pengikut-pengikut Mazhab Syafi’i) dan jumhur ulama berpendapat larangan tersebut berlaku pada setiap zaman, pada ketika bermukim dan musafir.

Sebagian ulama berpendapat larangan tersebut hanya berlaku pada waktu musafir, tidak pada waktu bermukim, karena pada waktu musafir ada madhinnah al-khauf (diduga ada kekuatiran yang ditakuti). Sebagian ulama lain mendakwa hadits ini sudah mansukh dan hukumnya berlaku pada awal Islam. Orang-orang munafiq melakukannya untuk membuat orang Islam merasa gelisah. Maka manakala Islam sudah banyak tersebar dan orang-orang Islam merasa aman, maka gugurlah larangan tersebut.[4]

Di atas, al-Nawawi sudah menjelaskan bahwa berbisik-bisik dalam majelis dibolehkan apabila ridha pihak ketiga. Demikian juga Imam Muslim sebagaimana judul bab hadits dalam Shahih Muslim. Ridha ini menurut al-Iraqi bisa dimaklum dengan qarinah (keadaan), meskipun tidak ada izin yang sharih.[5]

Hukum berbisik bisik, sedangkan yang tidak ikut dua orang atau lebih
Al-Iraqi menjelaskan kepada kita bahwa mafhum qaid “dua orang tanpa ikut serta seorang” seandainya mereka berempat, maka tidak terlarang berbisik-bisik dua orang dari mereka itu. Hal ini karena dua orang yang tidak ikut berbisik masih bisa teguh hatinya dari pengaruh berbisik-bisik tersebut. Tidak terlarang ini menjadi ijma’ ulama berdasarkan hikayah al-Nawawi.[6] Kesimpulan ini juga sesuai dengan pemahaman Ibnu Umar dalam riwayat dari Abdullah bin Dinar, beliau berkata :

كُنْتُ أَنَا وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ عِنْدَ دَارِ خَالِدِ بْنِ عُقْبَةَ الَّتِي بِالسُّوقِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَنْ يُنَاجِيَهُ، وَلَيْسَ مَعَ عَبْدُ اللَّهِ بن عمر أَحَدٌ غَيْرِي وَغَيْرُ الرَّجُلِ الَّذِي يُرِيدُ أَنْ يُنَاجِيَهُ، فَدَعَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَجُلًا حَتَّى كُنَّا أَرْبَعَةً، فَقَالَ لِي وَلِلرَّجُلِ الَّذِي دَعَا: اسْتَأْخِرَا، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلى الله عَلَيه وَسَلم يَقُولُ: لا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ.

Aku dan Abdullah bin Umar  berada di sisi rumah Khalid bin ‘Uqbah yang ada di pasar (pasar kota Madinah), tiba-tiba datang seorang laki-laki yang ingin membisik sesuatu kepada Abdullah bin Umar. Tidak ada bersama Abdullah bin Umar selain aku dan laki-laki yang ingin membisik kepadanya. Kemudian Abdullah bin Umar memanggil seorang laki-laki lain sehingga kami jadi berempat. Beliau mengatakan kepadaku dan laki-laki yang dipanggilnya itu : “Mundurlah kalian berdua, sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Tidak berbisik-bisik dua orang tanpa satu orang (pihak ketiga).” (H.R. Malik).[7]

Beberapa penjelasan lain yang dikemukakan oleh al-Hafizh al-Iraqi

  1. Berdasarkan hadits kedua dari riwayat Muslim di atas, ‘illat haram berbisik-berbisik ini adalah menyebabkan datang kegelisahan kepada pihak ketiga. Kegelisahan ini menurut al-Khuthabi karena salah satu dua makna, yakni mendatangkan waham bahwa bisikan dua orang tersebut sedang menetapkan suatu pendapat atau menetapkan tipu daya jahat bagi pihak ketiga. Menetapkan suatu pendapat menjadi kegelisahan bagi pihak ketiga karena mewahamkan ada pengkhususan kemuliaan bagi kawan yang dibisiknya, tidak pihak ketiga. Al-Qurthubi menerangkan makna ihzan (mendatangkan gelisah) adalah terjadi dalam jiwanya yang menjadikannya gelisah, yakni muncul dalam pikirannya bahwa pembicaraan tersebut adalah tentang hal-hal yang dibencinya atau yang berbisik-bisik itu tidak menganggapnya sebagai orang yang ahli dalam tema pembicaraan dan bisikan-bisikan syaithan lainnya.
  2.  Al-Mawardi menjelaskan haram juga berbisik-bisik sekumpulan orang tanpa ikut serta satu orang, karena wujud juga ‘illat haramnya. Dibolehkan apabila satu orang tersebut ditemani oleh yang lain.
  3. Kedudukan haram berbisik-bisik apabila pihak ketiga sudah berada dalam majelis pada permulaan berbisik. Adapun apabila dua orang sedang berbisik-bisik, kemudian datang pihak ketiga ketika sedang ada bisik-bisik itu, maka tidak wajib atas orang berbisik-bisik memutuskan bisikannya. Bahkan telah datang hadits Nabi SAW yang melarang masuk dalam majelis tersebut sehingga dia minta izin terlebih dahulu.



  1. al-Hafizh al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. VIII, Hal. 141
  2. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 1718, No. 2184
  3. Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Syamilah, Juz. IV, Hal. 1717.
  4. Al-Nawawi, Syarah Muslim, Muassisah Qurthubah, Juz. XIV, Hal. 240
  5. al-Hafizh al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. VIII, Hal. 142
  6. al-Hafizh al-Iraqi, Tharh al-Tatsrib, Dar Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. VIII, Hal. 142
  7. Imam Malik, al-Muwatha’, Maktabah Syamilah, Juz. II, Hal. 167, No. 2081
source:http://kitab-kuneng.blogspot.co.id/2017/07/hukum-berbisik-bisik-dalam-majelis.html

Hukum berbisik-bisik di Dalam Majelis Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown